Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex
Utama

Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex

​​​​​​​Duniatex butuh waktu 120 hari untuk pelaksanaan Stock Opname & Agreed Upon Procedure oleh ahli dari KAP hingga melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan ahli, sementara kehendak kreditur beragam.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, bila perpanjangan PKPU tetap disetujui hanya 30 hari saja, kemungkinan tidak akan efektif dan kedepan bisa saja diajukan kembali perpanjangan di tanggal 15 Desember. Kendati demikian, kata Aji, bila kreditur menginginkan PKPU tetap dilakukan lebih cepat dari 120 hari, maka pertimbangan waktu yang paling reasonable untuk melakukan serangkaian proses PKPU termasuk Stock Opname dan AUP adalah 90 hari.

 

“Tapi kamu menunggu besok saja bagaimana majelis memutuskan. Diputus berapa saja kami tetap harus menjalankan,” Imbuhnya.

 

Baca:

 

Kreditur Tuntut Keseriusan Debitur

Bila debitur meminta perpanjangan waktu 120 hari atau toleransi ideal dengan opsi 90 hari untuk PKPU tetap, maka kreditur beragam pandangan soal ini. Kuasa Hukum Bank CIMB Niaga, Imran Nating khawatir proses penyusunan proposal perdamaian menjadi tidak efisien jika Majelis langsung menjatuhkan putusan perpanjangan PKPU tetap menjadi 120 hari. Pihaknya mengusulkan perpanjangan 60 hari terlebih dahulu, baru kemudian bila terlihat progress yang bagus dari debitur namun masih ada beberapa hal yang belum bisa dituntaskan maka debitur bisa meminta perpanjangan kembali.

 

Syukur-syukur 60 hari tinggal sedikit lagi sentuhannya diperpanjang 30 hari. Sehingga dihari ke 90 semua selesai. Khawatirnya kalau langsung diberi 120 hari, nanti 2 bulan pertama bisa tidak dipakai apa apa karena merasa aman hingga 120 hari kedepan, sementara ini kan kredit nilainya berjalan terus, nah kita ingin jelas progresnya,” tegasnya.

 

Imran berharap, pada satu bulan pertama debitur melakukan roadshow ke seluruh kreditur membahas proposal perdamaiannya, sehingga pada 30 hari berikutnya tinggal memfinalkan proposal perdamaian, dengan begitu selesai di hari ke 60. Kalaupun tidak selesai dihari ke 60 namun tampak jelas progress debitur sangat serius untuk penyelesaian, Ia meyakini semua kreditur akan memberikan perpanjangan lagi nanti pasca itu.

 

“Jadi 60 hari itu untuk melihat seberapa serius debitur membuat proposal perdamaian yang layak untuk semua krediturnya,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait