Tarif Parkir Naik, Jokowi Diminta Lebih Peka
Utama

Tarif Parkir Naik, Jokowi Diminta Lebih Peka

Transportasi umum seharusnya dibuat aman dan nyaman terlebih dahulu, sebelum menaikkan tarif parkir.

HAPPY RAYNA STEPHANY/FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

“Baru kemudian Pergub tersebut dilahirkan dan kenaikan tarif diberlakukan. Jika tidak, Pergub tersebut hanya akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Beratkan Konsumen

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, menilai kenaikan tarif parkir off street atau dalam gedung dari Rp1000-2000 perjam menjadi Rp3000-5000 perjam, sangat memberatkan konsumen. "Sebagian masyarakat di Jakarta pasti keberatan terhadap tarif parkir tersebut," kata Husna kepada hukumonline, Selasa (5/2).

Selain menyoal besarnya biaya tarif parkir, keberatan tersebut didasarkan pada fasilitas dari pengelola gedung dan parkir yang selama ini kurang baik. Beberapa komplain, seperti ketersediaan lahan parkir yang kurang memadai belum dijadikan perhatian oleh pengelola gedung.

Husnah menyesalkan pengambilan kebijakan ini. Pasalnya, konsumen tidak memiliki pilihan dan alternatif lain selain memarkirkan kendaraan mereka pada parkir yang disediakan oleh pengelola gedung. Apalagi, katanya, kendaraan umum tidak memberikan kenyamanan kepada konsumen sehingga menggunakan kendaraan pribadi masih menjadi pilihan yang utama.

"Mau naik kendaraan umum belum memadai. Jadi, harusnya kebijakan ini dikeluarkan ketika Pemda bisa memberikan alternatif kepada konsumen," ujarnya.

Jika Pergub tersebut memberikan peluang kepada pengelola gedung untuk menaikkan tarif parkir, maka sudah selayaknya konsumen mendapatkan fasilitas yang bisa memberikan kenyamanan ketika memilih untuk menggunakan lahan parkir meskipun tarif parkir naik. Salah satunya, lanjut Husnah, memberikan kepastian keamanan bagi kendaraan yang diparkirkan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, membenarkan jika beberapa pusat perbelanjaan telah memberikan fasilitas asuransi kepada konsumen yang memarkirkan kendaraan mereka pada lahan parkir yang disediakan. Asuransi ini menjadi salah satu fasilitas yang diberikan kepada konsumen seiring dengan naiknya tarif parkir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: