Tarif Parkir Naik, Jokowi Diminta Lebih Peka
Utama

Tarif Parkir Naik, Jokowi Diminta Lebih Peka

Transportasi umum seharusnya dibuat aman dan nyaman terlebih dahulu, sebelum menaikkan tarif parkir.

HAPPY RAYNA STEPHANY/FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

Namun, David mengusulkan agar perbaikan dan penambahan armada transportasi umum harus diutamakan. Transportasi umum harus dibuat aman dan nyaman sehingga bisa menjadi pilihan yang baik bagi warga ketika memutuskan meninggalkan kendaraan pribadi. “Jika transportasi itu memadai dan menjangkau masyarakat, terserah mau berapa biaya tarifnya, tergantung penilaiannya. Asalkan nyaman dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta Haratua D Purba belum mau berkomentar banyak terkait gugatan ini. Pasalnya, masih ada proses yang mesti dijalani sebelum sampai pada tahap jawaban Gubernur yakni mediasi.

Namun, Haratua menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam mengeluarkan Pergub selalu sesuai prosedur. Terkait dengan Pergub 120 Tahun 2012 ini, Haratua mengatakan Pemprov telah mengantongi persetujuan DPRD. Ketika ditanyakan mengapa kenaikan tarif parkir telah diberlakukan sementara ada gugatan atas peraturan gubernur tersebut, Haratua dengan singkat menjawab gugatan tidak menjadi sebab penghalang berjalannya suatu peraturan.

“Gugatan kan tidak meniadakan Pergub,” katanya.

Sebelum gugatan atas tarif parkir ini dilayangkan, dua advokat pernah melayangkan gugatan CLS Kemacetan dan mendudukkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat. Salah satu pengacara tersebut adalah Ngurah Anditya Ari Firnanda. Uniknya dalam gugatan tersebut, Ngurah memberikan solusi menarik dalam menguraikan kemacetan yang terjadi di ibukota, salah satunya adalah menaikkan tarif parkir.

Terkait dengan gugatan pembatalan Pergub No. 120 Tahun 2012, Ngurah sepakat dengan David. Dia menilai gugatan pembatalan Pergub Biaya Parkir ini tidak melemahkan gugatan CLS Kemacetannya. Soalnya, petitum gugatan CLS Kemacetan memberikan opsi-opsi yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengurangi kemacetan.

Ngurah mengatakan, kenaikan tarif parkir jika dilakukan tanpa pembenahan transportasi publik, tidak akan efektif dalam mengatasi kemacetan. Terlebih lagi jika peraturannya diduga cacat formil.

Untuk itu, Ngurah melihat penambahan dan perbaikan transportasi harus segera dilakukan. Transjakarta, misalnya. Jumlah transportasi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan penumpang. Begitu juga dengan transportasi lain, seperti MRT (Mass Rapid Transit) dan monorel, peremajaan Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta) dan metromini juga harus dilakukan. Dengan demikian, masyarakat mau beralih ke angkutan umum.

Tags: