Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Begini Pokok-pokok Kebijakannya
Berita

Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Begini Pokok-pokok Kebijakannya

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

“Selama ini prevalensi merokok pada anak terus menaik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan/per batang. Apalagi peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil (40 persen), dan atau iklan dan promosi rokok yang masih dominan di semua lini,” kata Tulus dilansir dari laman resmi YLKI.

Tulus membantah sejumlah asumsi bahwa kenaikan cukai rokok akan melambatkan pertumbuhan ekonomi dan PHK buruh. Sebab faktanya bahwa kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen di masa pandemi ini. Sedangkan faktor pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai tapi faktor mekanisasi. Dan juga faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya impor tembakau.

“Lagi pula di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan dan high risk, karena bisa menjadi triger untuk konsumen terinfeksi Covid-19,” tambahnya.

Oleh karena itu dia menilai pemerintah tak perlu ragu untuk menaikkan cukai rokok pada 2021, sebab juatru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif.

Tags:

Berita Terkait