Tarif 5 Ruas Tol Bakal Naik, YLKI Kritik UU Jalan
Berita

Tarif 5 Ruas Tol Bakal Naik, YLKI Kritik UU Jalan

UU tentang Jalan dinilai hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi, tanpa memperhatikan kepentingan konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100 persen pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik multibank.

 

Tidak Adil

Menanggapi rencana kenaikan tarif tol tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai terdapat beberapa hal yang harus dipersoalkan. Pertama, kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. “Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat,” ujar Tulus dalam rilis.

 

(Baca Juga: Kebijakan Pengenaan Pajak Jalan Tol Dikritik)

 

Kedua, kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Menurutnya, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.

 

Ketiga, kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PU PR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. “Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan,” ujar Tulus.

 

Keempat, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini, kata Tulus, SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di upgrade dan hal ini tidak adil bagi konsumen.

 

“YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol,” katanya.

 

Kelima, YLKI mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan. Soalnya, UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. “Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan,” cetusnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait