Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

PDI Perjuangan juga setuju agar ketentuan Pasal 7 RUU HIP yang menegaskan tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila untuk dihapus.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Rifqi yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini menambahkan PDI Perjuangan perlu menegaskan sikap resminya ini. Soalnya, partai besutan Megawati Sukarnoputri ini dinilai kerap terpojok oleh berbagai pemberitaan terkait isu yang berkembang saat ini dalam pembahasan RUU HIP.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad  Mahfud MD mengatakan RUU HIP disusun dan menjadi usul insiatif DPR. Draf RUU tersebut sempat dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sebelum akhirnya disahkan menjadi usul insiatif DPR pada Mei lalu. Namun, pemerintah belum menyodorkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

“Karena itu, pemerintah belum terlibat dalam pembahasan karena baru menerima draf RUU HIP. Pemerintah masih mempelajari terlebih dahulu draf yang disodorkan DPR,” kata Mahfud.   

Namun, dia berjanji saat pembahasan bersama DPR, pemerintah bakal menegaskan sikapnya agar mencantumkan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002…”

“Kan dalam Pasal 2 Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No. XXV/1966 masih terus berlaku,” ujar Mahfud mengingatkan.

Mantan Ketua MK ini menegaskan pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Baginya, pelarangan ideologi komunisme di Negara Kesaturan Republik Indonesia bersifat final. “Saya yang berada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menilai RUU HIP, kata Muhyiddin, telah memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari esensi Pancasila itu sendiri. Hal ini secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hal ini bentuk pengingkaran terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI berdasarkan pada 5 sila tersebut,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait