Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

PDI Perjuangan juga setuju agar ketentuan Pasal 7 RUU HIP yang menegaskan tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila untuk dihapus.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam sepekan terakhir, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi sorotan publik. Persoalannya tak hanya terbatas tidak dicantumkannya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, tapi isu ingin meringkas Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dalam draf RUU HIP. Penolakan pun tak hanya datang dari kalangan organisasi keagamaan, tapi juga sejumlah fraksi partai dan pemerintah pun menolak langkah tersebut.

Menanggapi isu ini, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah menjadi kesepakatan negara menolak berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Seperti, paham marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, hingga bentuk khilafahisme yang berpotensi mengancam eksistensi ideologi Pancasila.

Dia menerangkan dalam aspek yuridis bakal dikonkritkan dengan memasukan berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang keberadaan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dalam bagian menimbang dalam draf RUU HIP tersebut, seperti mencantumkan Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam bagian menimbang atau mengingatkan. 

Hal penting lain, F-PDIP memberikan persetujuan menghapus ketentuan Pasal 7 draf RUU HIP yang mengatur tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Bila ditelisik lebih dalam, rumusan norma Pasal 7 draf RUU HIP memang dapat menjadi celah paham atau ideologi lain bisa masuk.

Selengkapnya, rumusan Pasal 7 ayat (1) draf RUU HIP menyebutkan, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.”

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Ayat (3)-nya menyebutkan, “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong.”

“Karena itu, PDI Perjuangan juga setuju agar ketentuan Pasal 7 RUU HIP yang menegaskan tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila untuk dihapus,” ujar Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020). (Baca Juga: Ini Kritikan Ormas Keagamaan Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Rifqi yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini menambahkan PDI Perjuangan perlu menegaskan sikap resminya ini. Soalnya, partai besutan Megawati Sukarnoputri ini dinilai kerap terpojok oleh berbagai pemberitaan terkait isu yang berkembang saat ini dalam pembahasan RUU HIP.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad  Mahfud MD mengatakan RUU HIP disusun dan menjadi usul insiatif DPR. Draf RUU tersebut sempat dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sebelum akhirnya disahkan menjadi usul insiatif DPR pada Mei lalu. Namun, pemerintah belum menyodorkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

“Karena itu, pemerintah belum terlibat dalam pembahasan karena baru menerima draf RUU HIP. Pemerintah masih mempelajari terlebih dahulu draf yang disodorkan DPR,” kata Mahfud.   

Namun, dia berjanji saat pembahasan bersama DPR, pemerintah bakal menegaskan sikapnya agar mencantumkan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002…”

“Kan dalam Pasal 2 Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No. XXV/1966 masih terus berlaku,” ujar Mahfud mengingatkan.

Mantan Ketua MK ini menegaskan pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Baginya, pelarangan ideologi komunisme di Negara Kesaturan Republik Indonesia bersifat final. “Saya yang berada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menilai RUU HIP, kata Muhyiddin, telah memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari esensi Pancasila itu sendiri. Hal ini secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hal ini bentuk pengingkaran terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI berdasarkan pada 5 sila tersebut,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait