Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
Utama

Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang

Pada dasarnya terdapat dua konsep dalam menghitung valuasi HKI. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tantangan yang harus dipikirkan oleh pemerintah seperti bagaimana cara menghitung kebutuhan kredit dan komponen apa saja yang perlu dihitung, menilai dan menghitung valuasi kekayaan intelektual sebagai objek jaminan, eksekusi kekayaan intelektual dan berapa nilai jualnya, serta teknis eksekusi pengalihan kekayaan intelektual. Dan tak kalah penting adalah siapa yang menjadi penilai atas suatu kekayaan intelektual dan pendekatan apa yang dilakukan.

“Bagaimana kalau terjadi kredit macet, eksekusi seperti apa. Bagaimana teknik eksekusinya. Melihat ini adalah sesuatu alternatif kami untuk memperbesar market share, untuk ekspansi. Bagaimana caranya kita tahu sertifikat HKI belum dijaminkan ke pihak lain, kalau sertifikat rumah itu bisa tahu. Ini kalau perbankan melihatnya sangat optimis dan support kebijakan ini tapi bagaimana melakukannya dengan sangat prudent dan baik dan terintegrasi satu dan lainnya,” jelas Caroline.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Rahmi Jened menerangkan bahwa terdapat dua konsep dalam menghitung valuasi HAKI. Pertama bisa dilakukan dengan cara sederhana yakni dengan menghitung cost approach, income approach, dan market approach. Dan yang kedua adalah dengan cara modern yakni menghitung dan mempertimbangkan cost and benefit analysis, expert panels/peer reviews, field/case study, network analysis, foresight, benchmarking, innovation survey, microeconomic method, macroeconomic method, productivity studies, dan control group approaches.

Di samping itu, Rahmi mengingatkan publik untuk berlaku jujur dalam mendaftarkan kreasi atau hak cipta. Pasalnya dengan berlakunya HKI sebagai jaminan utang maka peluang berbuat curang akan meningkat.

“Kalau anda mendaftar kreasi intelektual yang bukan milik anda, ada ancaman KUHP. Saya sedih di pengadilan selalu kasusnya itu-itu saha. Jangan membuat kegaduhan pengadilan dan peradilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait