Tantangan dan Kesiapan Lembaga Peradilan Indonesia dalam Hukum Privat Internasional
Utama

Tantangan dan Kesiapan Lembaga Peradilan Indonesia dalam Hukum Privat Internasional

Kesiapan hakim dalam menerima kasus-kasus hukum internasional menjadi tantangan yang signifikan bagi Mahkamah Agung, apalagi dalam konteks sumber daya manusia.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Sememntara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bayu Seto Hardjowahono, menanggapi pembahasan tersebut dengan isu mengenai hukum material yang harus diterapkan oleh hakim Indonesia.

Menurutnya, dalam konteks ini, jika seorang hakim Indonesia harus memutuskan suatu perkara yang melibatkan hukum material dari Jepang, hal tersebut memungkinkan. Kesadaran akan hal ini perlu diseragamkan, mengingat hukum perdata internasional memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara perdata yang harus diterapkan berdasarkan asas-asas tertentu.

Hukumonline.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bayu Seto Hardjowahono. Foto: HFW

Bayu berpendapat bahwa Indonesia terikat pada konvensi internasional dan ini berfungsi sebagai instrumen untuk membantu pengadilan dalam menentukan hukum mana yang harus diterapkan ketika suatu perkara melibatkan hukum Indonesia dan hukum asing. Dalam situasi di mana terdapat titik tahu primer, hakim harus menentukan hukum mana yang berlaku. Di sinilah hakim mulai mengandalkan hukum rasional yang berlaku di Indonesia.

“Perlu dipahami bahwa perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum internasional privat adalah bahwa hukum internasional privat merupakan bagian dari hukum nasional, bukan dari hukum internasional secara umum. Oleh karena itu, ketika hakim harus menentukan hukum mana yang akan diterapkan—misalnya, antara hukum Indonesia dan hukum Belanda—mereka harus mempertimbangkan dasar hukum dan rumusan yang ada,” ucapnya.

Hakim, kata dia, akan merujuk pada kaidah hukum internasional privat (HPI) yang relevan. Hal ini mencakup pedoman dan norma yang membantu hakim atau pengacara dalam menentukan hukum mana yang akan berlaku dalam suatu perkara. Dengan demikian, Indonesia membutuhkan seperangkat kaidah HPI yang dapat dijadikan panduan bagi hakim dan pengacara untuk mengambil keputusan hukum yang tepat.

Tags:

Berita Terkait