Tanggung Jawab In-House Counsel dalam Bisnis Hulu Migas, Perlukah Amicus Curiae?
Kolom

Tanggung Jawab In-House Counsel dalam Bisnis Hulu Migas, Perlukah Amicus Curiae?

Dalam praktik tidak sedikit legal opinion yang dibuat dikesampingkan manajemen perusahaan. Karenanya, legal counsel tidak bisa serta merta dibebani tanggung jawab terhadap keputusan perusahaan akibat opini atau advice yang dibuatnya. Dengan begitu, keputusan manajemen yang sejalan atau tidak sejalan dengan legal opinion tetap menjadi tanggung manajemen yang berwenang mewakili perusahaan.

Bacaan 7 Menit

Dalam posisi seperti itu, sekali lagi Legal Counsel berperan sangat penting memastikan perusahaan selalu mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan hukum publik maupun privat (khususnya dalam hal yang sifatnya kontraktual). Sebagai Sarjana Hukum, legal counsel terbebani kode etik untuk menyandang profesi Officium Nobile (perkerjaan mulia) dimana integritas menjadi pegangan utamanya. Dalam budaya perusahaan seperti ini membuat legal counsel semakin terlihat banyak berperan dalam memberikan advice kepada manajemen dalam mengambil keputusan-keputusan perusahaan, yang mungkin kerap disalahartikan seakan-akan legal counsel memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menentukan keputusan di perusahaan. Padahal advice tetaplah advice dan tidak mengikat. Secara berseloroh kita semua mafhum bahwa gaji itu berbanding lurus dengan kewenangan dan tanggung jawab, sehingga bila gaji seorang legal counsel yang lebih kecil dibanding gaji pimpinan perusahaan tentunya kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pengambilan keputusan tidak akan lebih besar daripada pimpinan perusahaan,

Akhirnya peristiwa yang dialami oleh KWS ini perlu disikapi oleh kaum profesional hukum, kaum penyandang Officium Nobile terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan untuk ramai-ramai menyatakan/menyuarakan kepada publik dan kepada penegak hukum bahwa produk pekerjaan yang mereka hasilkan sehari-hari berupa legal advice/legal opinion itu bukan produk final yang mengikat, tetapi merupakan kajian tentang kepatuhan, tentang antisipasi dan mitigasi risiko yang embedded dalam perusahaan yang memiliki good corporate governance dan menerapkan sistem kehati-hatian yang selanjutnya dijadikan bahan bagi manajemen untuk mengambil keputusan.

Dalam praktik tidak sedikit legal opinion yang dibuat dikesampingkan oleh manajemen perusahaan karena memiliki pertimbangan lain. Oleh karenanya legal counsel tidak bisa serta merta dibebani tanggung jawab terhadap keputusan perusahaan akibat opini atau advice yang dibuatnya, karena sifat advice/opini ini semata adalah professional judgement. Risiko tertinggi bagi pembuat advice/ opini yang tidak professional adalah kehilangan kepercayaan dan atau pekerjaannya.     

Jadi bagaimanakah penyikapan tersebut dalam kasus KWS? Apakah para penyandang predikat Officium Nobile akan membuat Amicus Curiae untuk kasus ini atau ada penyikapan secara profesional lainnya?  

 

*) Didik Sasono Setyadi, Kepala Divisi Hukum SKK Migas (2020 – Januari 2024) dan saat ini menjabat Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait