Tanggung Jawab Bank atas Penipuan yang Dilakukan Karyawannya
Kolom

Tanggung Jawab Bank atas Penipuan yang Dilakukan Karyawannya

Perlunya suatu solusi dari OJK untuk mengatasi kekosongan hukum agar bank tetap bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.

Bacaan 2 Menit

 

Sementara karyawan bank menjadi kepanjangan tangan direksi yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Dalam perjanjian tenaga kerja, karyawan bekerja melakukan pekerjaan direksi berdasarkan anggaran dasar PT. Namun karyawan yang melakukan tindakan di luar dari apa yang telah diperjanjikan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Bank sebagai pihak dalam perjanjian dapat menggugatnya di pengadilan.

 

Perjanjian yang bersifat hukum pribadi dan UU PT yang bersifat hukum publik tidak dapat menjadi satu kesatuan. Perjanjian dan UU PT terhubung ketika ada irisan ruang lingkup. Irisan ruang lingkup tersebut bisa sejalan dan tidak sejalan. Apabila tidak sejalan perjanjian yang dibuat melanggar pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan “causa yang halal” atau perjanjian tidak dapat melanggar UU PT. Apabila karyawan melakukan penyimpangan, maka ia melanggar perjanjian atau wanprestasi. Apabila wanprestasi, maka karyawan bukan bertanggung jawab pribadi seperti direksi, akan tetapi ia melanggar prestasi berdasarkan perjanjian.

 

Apabila pimpinan kantor cabang yang menimbulkan kerugian nasabah karena penipuan yang dilakukannya, maka apakah direksi di kantor pusat tetap bertanggung jawab atas perbuatan kantor cabang tersebut? Direksi dapat saja menggugat karyawan untuk menutupi kerugian perseroan. Namun tindakan demikian tidak akan dilakukan oleh bank. Bank menganggap tindakan demikian akan memunculkan risiko hukum.

 

Padahal direksi yang mewakili bank, baik kantor pusat maupun kantor cabang telah menawarkan jasanya kepada masyarakat. Ia bertanggung jawab atas seluruh bagiannya. Sementara karyawan bank hanya dapat digugat wanprestasi karena ia melanggar perjanjian kerja. Karyawan hanya terikat dalam perjanjian kerja dengan bank. Namun bank dapat berkilah bahwa karyawan bertanggung jawab secara pribadi atas kejahatan yang dilakukannya.

 

OJK dapat membuat peraturan tentang kewajiban bank untuk mengambil alih semua permasalahan yang berhubungan dengan risiko internal, khususnya kejahatan yang dilakukan oleh karyawannya di dalam kantor bank. Bank wajib mengganti uang nasabah seluruhnya. Namun bank dapat menggugat karyawan yang melakukan kejahatan tersebut. Dengan demikian bank tidak lagi menjadi tempat yang berisiko bagi nasabah untuk menyerahkan dananya.

 

*)Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt adalah dosen Sekolah Pascasarjana di Universitas Yarsi dan Dewan Pengarah Kolegium Jurist Institute (KJI).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait