Tangani Kasus Terorisme, Ini Bentuk Pelindungan Terhadap APH
Berita

Tangani Kasus Terorisme, Ini Bentuk Pelindungan Terhadap APH

Pelindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pelindungan ini juga berlaku untuk anggota keluarga.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Meski pelindungan telah dihentikan, dalam PP ini disebutkan bahwa pelindungan tersebut bisa diperoleh kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. “Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas pelindungan yang diberikan kepadanya,” bunyi Pasal 72 PP ini.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan BNPT. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 78 PP Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019 itu.

 

Selain memberikan pelindungan terhadap APH, PP 77/2019 ini juga mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Pencegahan tersebut dilakukan melalui tiga cara, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

 

Terbitnya PP 77/2019 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5) dan Pasal 43D ayat (7) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003.

Tags:

Berita Terkait