Kini Ada Jabatan Wakil Panglima dalam Susunan Organisasi TNI
Berita

Kini Ada Jabatan Wakil Panglima dalam Susunan Organisasi TNI

Jabatan Wakil Panglima diyakini tidak akan tumpang tindih dengan Panglima TNI.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kini Ada Jabatan Wakil Panglima dalam Susunan Organisasi TNI
Hukumonline

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini terbit lantaran perlunya penyesuaian dan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan TNI. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.

 

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

 

TNI, menurut Perpres ini, merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima, dan terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

 

“TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Kamis (7/11).

 

Menurut Perpres ini, Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima memiliki 12 tugas yang harus dijalankan. “Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

 

Tugas Panglima TNI

  1. memimpin TNI;
  2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
  3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
  4. mengembangkan doktrin TNI;
  5. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
  6. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
  7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
  8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
  9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
  10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
  11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
  12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Wakil Panglima TNI, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Ada empat tugas Wakil Panglima yakni, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Tags:

Berita Terkait