Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya itu diduga bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN melakukan tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berkaitan dana talangan pemerintah ketika Indonesia mengalami krisis keuangan 1997.
Saat itu, terdapat 48 bank komersil dalam status bermasalah keuangan yang akhirnya mendapat dana bantuan talangan melalui skema BLBI dengan total Rp144,5 triliun yang dikucurkan. Hasil laporan investigatif BPK menyebutkan 95 persen dana talangan digunakan tidak sesuai peruntukannya alias diselewengkan.