​​​​​​​Tambal Sulam Defisit BPJS Kesehatan Selama 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

​​​​​​​Tambal Sulam Defisit BPJS Kesehatan Selama 2018

​​​​​​​Selain mengucurkan dana cadangan Rp10,1 triliun pemerintah menerbitkan kebijakan yang mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mencatat total dana cadangan yang sudah dikucurkan pemerintah sampai 15 Desember 2018 yakni Rp10,1 triliun. Pencairan dana cadangan itu dilakukan secara bertahap yakni Rp4,9 triliun, Rp3 triliun, dan Rp2,2 triliun.

 

Baca:

 

Peraturan Direktur

Sebelum pemerintah mengucurkan dana cadangan itu, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi defisit JKN. Misalnya, menerbitkan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Terdiri dari Perdirjampelkes BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan Perdir itu diterbitkan mengacu pasal 22 dan 24 UU SJSN. Ketentuan itu pada intinya mengatur untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjamin kesinambungan program JKN-KIS, luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan kebutuhan peserta dan kemampuan keuangan.

 

Budi berharap dengan terbitnya 3 Perdir Jampelkes itu pelayanan yang diberikan kepada peserta lebih efektif dan efisien. “Penghematan yang kami harapkan apabila Perdir itu dijalankan sejak Juli ini yakni Rp360 milyar,” urainya.

 

Deputi Direksi bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, Jenny Wihartini, menjelaskan regulasi ini merupakan hasil dari beberapa kali rapat tingkat Menteri sejak tahun 2017. Intinya, perlu dilakukan efisiensi dan efektifitas pelayanan pada 3 jenis penyakit itu. Menindaklanjuti arahan tersebut, BPJS Kesehatan telah menyusun Peraturan Badan, pembahasannya melibatkan pemangku kepentingan seperti kementerian, lembaga, dan organisasi profesi. “Saat ini rancangan Peraturan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, menunggu diundangkan,” paparnya.

 

Seiring perjalanan, BPJS Kesehatan menerbitkan Perdir Jampelkes itu sebagai peraturan internal dan panduan untuk petugas di lapangan guna melakukan proses verifikasi dan penjaminan.  Penerbitan Perdir Jampelkes menurut Jenny tidak bisa ditunda karena sebagai komitmen BPJS Kesehatan menjalankan amanat UU dan menjalankan arahan sebagaimana dihasilkan dalam rapat tingkat Menteri.

Tags:

Berita Terkait