Taktik Jitu 3 Kantor Hukum Ini Tangani Transaksi IPO Pasar Modal
Capital Market Lawyers Story

Taktik Jitu 3 Kantor Hukum Ini Tangani Transaksi IPO Pasar Modal

William Hendrik & Siregar Djojonegoro memperkuat kerjasama internal dan jalin komunikasi dengan calon emiten. Armand Yapsunto Muharamsyah & Partner menjaga kepercayaan klien secara maksimal. Assegaf Hamzah and Partner mempertajam kemampuan teknis hukum, dan memahami sektor industri serta kegiatan bisnis calon emiten.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

“Yang paling challenging itu soal waktu. Karena ada jangka waktunya mengikuti perbukuan laporan keuangan. Waktu masa pandemi ada relaksasi 2 bulan sehingga jadi 8 bulan. Sekarang udah balik lagi sesuai ketentuan sebelumnya. Jadi kalau lewat, maka harus ulang lagi karena harus ganti buku dan calon emiten jadi rugi waktu,” ujarnya.

Hukumonline.com

Menjaga kepercayaan

Di tengah perkembangan ekonomi, permintaan jasa hukum pada sektor ini akan meningkat. Hendrik mengatakan pentingnya bekerja secara profesional bagi law firm dalam menjalankan transaksi pasar modal termasuk IPO. Dia mengatakan kepercayaan klien diperoleh dari hasil kerja yang telah dilakukan law firm pada transaksi-transaksi. Dengan demikian, klien bakal datang dengan sendirinya. Dia menerangkan, profesi jasa hukum berdasarkan pada kepercayaan. Karenanya sebuah keberhasilan transaksi pasar modal yang pernah dilakukan sebelumnya bakal memberikan dampak terhadap project berikutnya.

“Klien yang datang biasanya dari mulut ke mulut, dari pihak yang kami sudah bantu sebelumnya. Mereka bilang ‘wah dulu saya dengan WHSD’ sehingga itu lama-lama masuk dalam portfolio kami dan jadi kepercayaan pihak luar untuk kami sebagai konsultan hukum dan bantu transaksi pasar modal,” katanya.

Untuk menjaga profesionalitas tersebut, WHSD melakukan penguatan kemampuan pada lawyer-lawyer muda mengenai transaksi pasar modal. Menurutnya,  pentingnya transfer ilmu dari lawyer senior ke junior. WHSD secara rutin mengadakan pelatihan kepada lawyer muda mengenai transaksi pasar modal dan regulasi-regulasi terkait.

Terpisah, Founding Partner Armand Yapsunto Muharamsyah & Partner (AYMP) Wemmy Muharramsyah mengatakan, kepercayaan klien merupakan kunci penting bagi law firm terlibat membantu calon emiten dalam transaksi IPO. Dia menjelaskan penting bagi lawyer di pasar modal memiliki kemampuan teknis dan non-teknis. AYMP sendiri memiliki divisi khusus untuk menangani transaksi pasar modal dan 3 orang lawyer berlisensi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

“Yang jelas kami senantiasa berusaha menjaga kepercayaan yang diberikan dan selalu memberikan servis terbaik untuk klien,” imbuhnya.

Wemmy menerangkan, umumnya klien menginginkan lawyer yang responsif. Kemudian memiliki pengetahuan yang mumpuni serta mengerti praktik yang berlaku di pasar modal. Termasuk lawyer yang mampu berkomunikasi dan menjaga hubungan baik dengan para stakeholders. Begitupula menjaga hubungan baik dengan regulator. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta profesi penunjang pasar modal lainnya.

Tags:

Berita Terkait