Tak Terbitkan Perppu Hingga Putusan MK, Presiden Dinilai ‘Cuci Tangan’
Berita

Tak Terbitkan Perppu Hingga Putusan MK, Presiden Dinilai ‘Cuci Tangan’

Belum diterbitkannya Perppu KPK, Presiden dinilai dalam posisi tawanan kekuasaan kelompok oligarki.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Tawanan kelompok oligarki

Sebagaimana disebut dalam pidato kenegaraan ketika dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 di gedung DPR/MPR, Arif mengatakan Presiden Jokowi akan fokus pada hasil, bukan proses. Menurut Arif hal ini yang menyebabkan agenda nawacita tidak akan terwujud karena fokusnya bertumpu pada pembangunan fisik. Fokus pada pembangunan ini menyingkirkan agenda utama lainnya seperti demokrasi, hukum dan HAM.

 

“Agenda demokrasi, hukum, dan HAM terpinggirkan, Presiden Jokowi menjadi ‘tawanan’ kelompok oligarki,” ujarnya.

 

Melihat situasi tersebut Arif menilai penegakan hukum, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam lima tahun ke dapan akan suram. Pembangunan ekonomi seharusnya ditujukan untuk menjamin kebebasan sipil, sehingga mampu menghadirkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alamsyah menekankan Presiden Jokowi untuk tegas menyatakan apakah mau atau tidak menerbitkan Perppu KPK. Ini diperlukan untuk memberi kepastian terhadap masyarakat. “Perppu ini sederhana, hanya butuh kemauan kuat dari Presiden,” kata dia.

 

Peneliti Formappi M Jadiono melihat sejak 2014 pemerintah dan DPR seolah kucing-kucingan dalam menggulirkan revisi UU KPK. Tapi jelang akhir masa jabatan periode 2014-2019, DPR menginisiasi revisi UU lembaga anti rasuah itu. Inisiatif itu disambut Presiden Jokowi dengan menerbitkan surpres (Surat Presiden) yang memerintahkan salah satunya Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

 

“Secara prosedur formal, tidak ada yang salah dalam proses legislasi revisi UU KPK,” kata dia.

 

Koordinator TePi, Jeirry Sumampow menilai tak kunjung diterbitkannya Perppu menunjukan sikap Presiden Jokowi tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang diusung dalam Nawacita. Menurutnya hasil revisi UU KPK melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi karena kewenangannya dibatasi melalui Dewan Pengawas dan membuka peluang menghentikan kasus melalui SP3.

 

“KPK akan kesulitan untuk melakukan operasi tangkap tangan karena harus melalui proses yang berlapis, salah satunya melalui Dewan Pengawas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait