Tak Setuju SP3, Konsistensi Alexander Marwata Dipertanyakan
Uji Kelayakan Capim KPK

Tak Setuju SP3, Konsistensi Alexander Marwata Dipertanyakan

Tidak melulu berakhir dengan pemidanaan, namun dapat mengembalikan keuangan kerugian negara yang dikorupsi dengan tetap mendapatkan sanksi lain.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo mengaku heran dengan gagasan Alexander. Menurutnya, adanya ketidakonsistenan sikap antara menolak KPK memiliki kewenangan SP3 dengan sisi lain yang mengabaikan tersangka lepas dari pemidanaan. Ia menilai perlunya ketegasan sikap pimpinan KPK dalam menegakan hukum.

Politisi Partai Hanura itu berpandangan dalam konsep hukum pidana, ketika kasus sudah tercukupi alat bukti maka proses hukum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak pengadilan yang kemudian memutuskan sanksi hukuman. “Anda tidak setuju SP3, tetapi di satu sisi anda minta supervisi bisa menghentikan perkara. Ini dimana konsistensinya,” ujarnya.

Anggota Komisi III Muhammad Syafi’i menambahkan Capim KPK Alexander dinilai tidak konsisten dengan sikapnya. Pasalnya bila tidak diberikan kewenangan SP3, semestinya terhadap perkara korupsi dalam kategori besar dan kecil yang telah memenuhi alat bukti mesti maju ke persidangan. “Apakah anda akan meneruskan kasus Century dan BLBI, ataukah menilai tidak layak (diteruskan ke pengadilan,red),” ujar politisi Gerindra itu.

Penguatan supervisi dan koordinasi

Alexander berpandangan, terhadap jalan keluar penanganan perkara yang level kerugiannya terbilang kecil, maka perlu penguatan supervisi dan koordinasi antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya KPK dapat melakukan supervisi secara ketat terhadap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Selain itu, koordinasi terhadap kejaksaan dan kepolisian mesti diperkuat. Misalnya, ketika KPK melakukan penangkapan terhadap kasus korupsi yang belakangan diketahui kerugiannya kecil, maka KPK dapat melimpahkan ke kejaksaan. Setidaknya, KPK dapat memerintahkan kepada tersangka untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dikorup.

Kalau terpilih, saya akan ciptakan supervisi itu. Misalnya dalam tahap penyidikan itu kita siapkan supervisi itu. Kalau kerugian negaranya kecil, sudah diganti saja dan tidak perlu di pengadilan, tapi juga ada sanksi. Sanksi itu tidak harus pemidanaaan. Semua perkara tidak harus ke pengadilan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Daenk Muhammad mengamini pandangan Alexander terkait dengan supervisi dan koordinasi. Menurutnya dengan penguatan fungsi tersebut setidaknya berdampak pada penguatan bidang pencegahan. “Saya ingin suatu ketika ada satu hal KPK berfungsi penguatan koordinasi dan supervisi,” pungkas politisi PAN itu.

Tags:

Berita Terkait