Tak Semua PSE adalah PMSE, Ini Perbedaannya
Utama

Tak Semua PSE adalah PMSE, Ini Perbedaannya

Mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak. “Tidak seperti itu,” ujarnya.

Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk

koordinasi antarinstansi. Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.  Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan

PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.

Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk

menciptakan keriuhan. “Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan

kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah

kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya Kominfo menutup akses 10 PSE yang belum terdaftar yakni Steam, Epic Games, dota, Bing, Amazon, Paypal, Yahoo, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. Namun dari informasi tebaru Kominfo telah menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.

Tags:

Berita Terkait