Pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi isu di ruang publik. Pasalnya apakah kebijakan Kominfo tersebut secara langsung dapat mempengaruhi pendapatan negara dari sektor PPN khusus Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa terminologi PSE berbeda dengan terminologi PMSE yang terkait dengan Kementerian Keuangan. PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
Baca Juga:
- Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak Pada Kegiatan Ekonomi
- Kominfo Bantah “Intip” Konten PSE yang Sudah Mendaftar
- Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
“Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Namun sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal
yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun,” kata Neil, Rabu (3/8).