Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas
Berita

Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas

Diperlukan kerjasama lembaga terkait. Kominfo selaku pihak yang membawahi platform/aplikasi berbasis internet, diharapkan dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, si A pinjam uang ke aplikasi pinjaman online sebesar Rp10 juta. Terus si A sudah bayar tapi si penyedia aplikasi bilang kalau si A belum bayar, nah yang seperti itu masuk ranahnya Satgas di OJK. Tapi kalau ada pengaduan terkait pelecehan, kekerasan, dan karena pinjaman itu dilakukan secara online, maka kejahatannya disebut kejahatan cyber dan itu ranah Kepolisian RI. Aplikasi-aplikasi ini ‘kan ada dibawah Kominfo, kalau kominfo bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi, terorisme, seharusnya Kominfo bisa dong memblokir aplikasi-aplikasi tersebut,” kata Hendri.

 

Tips Pinjaman Online

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tiga tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman Fintech Peer-To-Peer Lending. Pertama, lakukanlah pinjaman pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, ketiga pinjam untuk kepentingan produktif dan keempat pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko.

 

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau email ke [email protected].

 

Hingga Februari 2019, sudah terdapat 99 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan oleh OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

 

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

 

Selain itu setiap fintech lending yang terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

 

Tags:

Berita Terkait