Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas
Berita

Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas

Diperlukan kerjasama lembaga terkait. Kominfo selaku pihak yang membawahi platform/aplikasi berbasis internet, diharapkan dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Dalam jumpa pers di Kantor OJK Jakarta, Rabu (13/2), Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Tujuannya agar tidak dirugikan oleh ulah aplikasi pinjaman online ilegal tersebut.

 

Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aplikasi tak berizin ini berpotensi merugikan masyarakat.

 

Beberapa langkah pencegahan dan penanganan telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi terhadap pinjaman online ilegal. Langkah-langkah tersebut adalah dengan mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending dengan cara menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, serta meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending.

 

Selain itu, OJK menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan meminta peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending. “Serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal,” kata Tongam.

 

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menambahkan bahwa tak semua aduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi OJK terkait pinjaman online ilegal dapat ditindaklanjuti oleh Satgas. Ia mengatakan bahwa laporan yang dapat ditindaklanjuti terkait pinjaman online ilegal hanya berada pada tataran ‘pinjam meminjam’. Pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal harus disertai kerja sama dengan pihak lain.

 

(Baca Juga: Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?)

 

Jika laporan atau aduan yang masuk ke Satgas adalah laporan adanya kekerasan dan pelecehan dari penyedia pinjaman online ilegal terhadap nasabah, maka perkara itu masuk ke ranah kejahatan cyber yang tindaklanjutnya berada di bawah Kepolisian RI. Selain itu, Hendri berharap pihak terkait seperti Kominfo dapat mengambil tindakan untuk memblokir aplikasi-aplikasi pinjaman online yang tidak berizin.

 

“Misalnya, si A pinjam uang ke aplikasi pinjaman online sebesar Rp10 juta. Terus si A sudah bayar tapi si penyedia aplikasi bilang kalau si A belum bayar, nah yang seperti itu masuk ranahnya Satgas di OJK. Tapi kalau ada pengaduan terkait pelecehan, kekerasan, dan karena pinjaman itu dilakukan secara online, maka kejahatannya disebut kejahatan cyber dan itu ranah Kepolisian RI. Aplikasi-aplikasi ini ‘kan ada dibawah Kominfo, kalau kominfo bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi, terorisme, seharusnya Kominfo bisa dong memblokir aplikasi-aplikasi tersebut,” kata Hendri.

 

Tips Pinjaman Online

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tiga tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman Fintech Peer-To-Peer Lending. Pertama, lakukanlah pinjaman pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, ketiga pinjam untuk kepentingan produktif dan keempat pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko.

 

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau email ke [email protected].

 

Hingga Februari 2019, sudah terdapat 99 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan oleh OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

 

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

 

Selain itu setiap fintech lending yang terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

 

Tags:

Berita Terkait