Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru
Berita

Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru

Sementara PMK Pajak e-Commerce dicabut Kemenkeu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun ketentuan terkait lisensi dan sertifikasi bukan berarti dalam bentuk lisensi baru, katanya, melainkan lisensi dan sertifikasi yang sudah ada. Misalnya, PMA harus lewat BKPM untuk mendapatkan IUP maka bisa saja licence tersebut sudah masuk sebagai bagian dari izin BKPM tersebut.

 

“Namun arah pastinya kita masih belum tahu, kemungkinan ini adalah izin yang sudah ada cuman ditegaskan lagi dalam RPP ini. Atau bisa juga ini dimaksudkan sebagai izin tambahan,” paparnya.

 

PMK Pajak e-Commerce Dicabut

Setelah menuai banyak kritik dari perlaku e-Commerce maupun asosiasi, akhirnya Kementerian Keuangan secara resmi mencabut secara keseluruhan aturan terkait perlakuan perpajakan terhadap e-Commerce (PMK 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik) yang akan berlaku 1 April 2019. Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Baca Juga: Menteri Keuangan Tarik PMK e-Commerce)

 

Para pelaku usaha baik e-Commerce maupun pelaku usaha konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tariff 0,5% dari jumlah omzet usaha.

 

Sebelumnya, hal ini telah diprediksi oleh Ketua Bidang Kebijakan Umum IdeA, Even Alex Chandra, yang akrab disapa Alex. Dalam event yang sama, Alex pesimisbila PMK  a quo dapat terimplementasi dengan baik, khususnya bila harus menjangkau seller pribadi yang berjualan melalui media sosial.

 

Misalnya, bila DJP mengejar seller yang berjualan melalui media sosial, akan sangat mudah bagi seller itu untuk menghindar seperti dengan hanya menutup media social tersebut dan kemudian membuat media sosial baru. “Jadi memang secara pribadi maupun asosiasi kami enggak yakin bila mereka bisa enforce itu, lebih-lebih ke medsos,” tukasnya.

 

Hukumonline.com

Even Alex Chandra selaku Ketua Bidang Kebijakan Umum dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) .

 

Awalnya, visi misi dan Kemenkeu dalam memberlakukan PMK tersebut diakui Alex memang baik, yakni untuk memastikan adanya perlakuan pajak yang sama antara pedagang konvensional (offline) dengan pedagang online. Hanya saja, Alex dan pihaknya merasa tak melihat adanya ketegasan dan kepastian yang jelas terkait aturan maupun implementasi dari PMK a quo.

Tags:

Berita Terkait