Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru
Berita

Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru

Sementara PMK Pajak e-Commerce dicabut Kemenkeu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ardhanti Nurwidya selaku Anggota Bidang Ekonomi Digital dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam Diskusi Hukumonline.com
Ardhanti Nurwidya selaku Anggota Bidang Ekonomi Digital dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam Diskusi Hukumonline.com "E-Commerce Indonesia: Road Map dan Perkembangan Kebijakan Perlakukan Perpajakan", Kamis (28/03). Foto: RES

Tiga tahun lebih tak kunjung disahkan, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE/e-Commerce)  tengah berada dalam tahap finalisasi penandatanganan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Harmonisasi aturan hingga sirkulasi untuk paraf di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) sebetulnya juga sudah dijalankan. RPP yang telah digodok sejak 2015 itu, mestinya telah diundangkan sejak 2017 lalu.

 

Namun, adanya perbedaan paham antara K/L serta munculnya berbagai usulan baru sebagai muatan RPP mengakibatkan sulitnya untuk merumuskan bentuk akhir RPP tersebut dan memastikan implementasinya, itu pula yang mengakibatkan RPP e-Commerce belum kunjung disahkan hingga saat ini. Harapannya, Ia menyebut RPP tersebut dapat diselesaikan dalam 1 atau 2 bulan ke depan dan diharapkan K/L dapat satu suara mendukung pengesahakan RPP e-Commerce tersebut.

 

“Diusahakan selesai tahun ini,” katanya dalam diskusi hukumonline bertajuk e-Commerce Indonesia: Roadmap dan Perkembangan Kebijakan Perlakuan Perpajakan, Kamis (28/3).

 

Pada pembahasan di tingkat K/L, katanya, masih ada beberapa isu strategis yang ternyata belum masuk sebagai muatan substansi RPP e-Commerce yang merupakan turunan dari Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE). Beberapa isu strategis tersebut meliputi ketentuan soal transaksi cross-border e-Commerce, perlindungan data, isu penguatan UMKM dan produk lokal, ketentuan mengenai barang dan jasa digital serta soal keuangan digital baik terkait pembayaran, pendanaan dan inklusivitas keuangan.

 

Soal perlindungan data, Ia menyebut sesuai arahan Komite Pengarah SPNBE pada 9 Januari 2019 terhadap Pasal 79 RPP TPMSE, masih dibicarakan soal pembagian peran dan fungsi antar K/L seperti, apakah data akan dikelola secara terpusat oleh BPS, untuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kemendag dan penyelenggaraan sistem pengelolaan datanya dilakukan oleh Kominfo. Pembagian proses pengelolaan data inilah yang disebutnya masih akan diformulasikan dengan jaminan perlindungan kerahasiaan data.

 

Hukumonline.com

Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

 

Terkait penguatan UMKM dan produk lokal turut menjadi perhatian, terlebih dengan begitu kencangnya persaingan pedagangan barang antar pelaku lokal dan mancanegara (impor), jelas diperlukan perlindungan untuk memastikan adanya kesamaan perlakuan antara pelaku usaha lokal maupun internasional, baik menyangkut sektor perlakuan pajak, administrasi, penerapan SNI, pengawasan produk baik dalam dan luar negeri dan sebagainya.

 

Terkait muatan RPP e-Commerce, Anggota bidang ekonomi digital Indonesian e-Commerce Association (IdeA), Ardhanti Nurwidya, menyebut IdeA sebagai asosiasi e-Commerce cukup aktif dalam mengawal maupun memberi masukan kepada Kemendag dalam merumuskan RPP a quo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait