Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru
Berita

Tak Kunjung Disahkan, RPP e-Commerce Masih Terganjal Usulan Baru

Sementara PMK Pajak e-Commerce dicabut Kemenkeu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Yang kami khawatir, misalnya sudah di enforce untuk meminta pedagang kita memasukan NPWP atau NIK. Karena belum teredukasi, dikhawatirkan pedagang tersebut pindah ke media social,” katanya.

 

Sementara, Ia mengungkapkan berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan IdeA terhadap sekitar 3000 pedagang online, baru sekitar 16% sebetulnya yang telah berjualan melalui marketplace.

 

“Jadi yang paling berdampak sebetulnya di PMK ini adalah market place. Jadi malah kalo mereka pindah ke sosial media, kemenkeu akan lebih sulit lagi sebetulnya untuk menangkap mereka,” tegasnya.

 

Adapun terkait pokok-pokok persamaan perlakuan yang dimaksud PMK itu, Pengacara pada firma hukum ANC Attorneys at Law, Afia Cita Fitriana menjelaskan bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, atau dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

 

Pedagang juga wajib melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omset dalam hal omset tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omset melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hukumonline.com

Afia Cita Fitriana selaku Senior Associate dari ANC Attorneys at Law.

 

Sedangkan untuk perlakuan pajak terhadap barang impor, hanya dikenakan terhadap transaksi yang dilakukan melalui platform yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan memiliki nilai pabean sampai dengan free on board (FOB) US$ 1.500.

 

“Penyedia platform marketplace juga diwajibkan oleh PMK ini untuk meminta persetujuan dari DJBC,” jelasnya.

 

Tags:

Berita Terkait