Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat
Utama

Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat

Perlu untuk mengelola situs web dan kanal media sosial dengan tepat.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Itu sebabnya situs web harus dibuat dengan perencanaan cermat. Ada tiga hal yang harus dipastikan dari situs web firma hukum. Pertama, tampilannya harus mobile-friendly. Hal ini karena kebanyakan pengguna internet sekarang menggunakan perangkat ponsel pintar untuk mengakses internet. Kedua, kontennya harus pula SEO-friendly. Semakin mudah konten situs web tersebut muncul di mesin pencari Google, akan semakin membantu situs web tersebut ditemukan calon klien. Ketiga, pastikan agar rancangan situs web tersebut seringan mungkin. Ini berkaitan dengan teknologi dan muatan data situs web tersebut. "Kalau lama untuk loading di ponsel, pengguna ponsel cenderung enggan membukanya," ujar Adieb.

 

(Baca juga: Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan)

 

Menurutnya, baik atau buruk suatu situs web relatif terhadap keterhubungan desainnya dengan target audiens, tujuan, dan strategi komunikasi. Memetakan segmentasi klien yang dituju sangat perlu diperhatikan. "Tidak ada standar cocok untuk semua, baik untuk satu firma hukum belum tentu bagus untuk yang lain," ia menambahkan.

 

Komponen yang perlu ada dalam situs web juga perlu menjadi perhatian penting. Salah satunya menempatkan info kontak seawal mungkin. Sangat baik jika tersedia fitur chatting dengan pengelola firma hukum. Menampilkan secara baik dan jelas foto, profil, rekam jejak para lawyer beserta penghargaan untuk firma hukum juga diperlukan. Hanya saja perlu disajikan secara proporsional dan relevan untuk menunjukkan kredibilitas firma hukum.

 

Tentu hal itu harus diiringi dengan menampilkan jenis layanan dengan jelas dan mudah dimengerti. "Orang yang mengontak firma hukum biasanya tidak terlalu paham soal hukum, buat semudah mungkin dimengerti layanan apa yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Adieb.

 

2. Aktif Manfaatkan kanal Media Sosial

Co-founder dan Direktur Utama dari Awrago, Karina Kusumawardani menambahkan soal memanfaatkan berbagai kanal media sosial. Situs web baru menjadi langkah pertama untuk strategi internet marketing. Langkah selanjutnya adalah memperluas jangkauan informasi soal firma hukum dengan media sosial.

 

Media sosial bagi firma hukum menjadi sarana untuk terus menerus hadir dalam berbagai percakapan publik secara mudah dan murah. "Aktif di media sosial harus siap responsif, kreatif, dan relevan dengan topik hukum atau isu spesialisasi berkaitan firma hukum kita," kata Karina.

 

Memonitor tema percakapan yang relevan untuk media sosial firma hukum melibatkan diri menjadi tips pertama. Langkah ini menjadi cara untuk mengetahui kebutuhan layanan hukum seperti apa dari segmentasi klien yang dituju. Hal berikutnya adalah memilih kanal media sosial yang tepat. Lagi-lagi hal ini berkaitan dengan segmen yang menjadi prospek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait