Tak Beri Izin Rapat Gabungan, Aziz Syamsudin Dilaporkan Ke MKD
Berita

Tak Beri Izin Rapat Gabungan, Aziz Syamsudin Dilaporkan Ke MKD

Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham atas kasus Djoko Tjandra oleh Aziz Syamsuddin, patut diduga Aziz telah melanggar kode etik yakni menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Izin hanya bersifat administrasi dan bukan rigid. Apalagi, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR yang terhormat Ibu Puan Maharani, sehingga semestinya juga dizinkan oleh Azis Syamsuddin,” ujarnya.

Boyamin mengatakan dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham atas kasus Djoko Tjandra oleh Aziz Syamsuddin, patut diduga Aziz telah melanggar kode etik yakni menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” katanya.

Tak ambil pusing

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tak ambil pusing dengan laporan MAKI ke MKD. Aziz malah mendorong agar Komisi III terus mengawasi kinerja mitra kerjanya di lapangan. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

“Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan keputusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13,” ujarnya.

Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib menyebutkan, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.” Khususnya, kata Aziz, kegiatan di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai tata tertib DPR Pasal 52 pun mengatur dalam melaksanakan tugas Bamus dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU). Kemudian memperpanjang waktu penanganan suatu RUU. Dia meminta semua pihak taat terhadap aturan yang dibuat.

“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR. Tata tertib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan. Jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini?” kata mantan Ketua Komisi III DPR Periode 2014-2019 itu.

Tags:

Berita Terkait