Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati
Eksekusi Amrozi Cs

Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati

Tenggat pengajuan grasi secara hukum tak ada ketentuannya. Namun, karena butuh penegasan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memberi tenggat pengajuan grasi selama satu bulan setelah salinan putusan diterima oleh Amrozi cs.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dua kali grasi

Hendarman menjelaskan kekhawatiran pihaknya agar permohonan grasi ini tak berlarut-larut disebabkan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2002 yang memungkinkan adanya dua kali grasi. Dalam jangka waktu dua tahun grasi belum diputus maka terpidana dapat mengajukan grasi lagi, jelas Hendarman.

 

UU No. 22/2002 tentang Grasi

Pasal 2 ayat (3)
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a.         terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak    tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b.         terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan      telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

 

Kasus ini, menurut Mudzakkir bisa menjadi sebuah pelajaran perlunya pengaturan yang lebih detail. Kalau dalam jangka waktu sekian ia tak mengajukan upaya hukum lain, maka bisa dilaksanakan eksekusi mati, jelasnya. Meski begitu, Mudzakkir mengingatkan upaya hukum grasi itu bukan keharusan. Itu adalah hak. Hanya pilihan, tegasnya.

Tags: