Dua kali grasi
Hendarman menjelaskan kekhawatiran pihaknya agar permohonan grasi ini tak berlarut-larut disebabkan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2002 yang memungkinkan adanya dua kali grasi. Dalam jangka waktu dua tahun grasi belum diputus maka terpidana dapat mengajukan grasi lagi, jelas Hendarman.
UU No. 22/2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (3) |
Kasus ini, menurut Mudzakkir bisa menjadi sebuah pelajaran perlunya pengaturan yang lebih detail. Kalau dalam jangka waktu sekian ia tak mengajukan upaya hukum lain, maka bisa dilaksanakan eksekusi mati, jelasnya. Meski begitu, Mudzakkir mengingatkan upaya hukum grasi itu bukan keharusan. Itu adalah hak. Hanya pilihan, tegasnya.