Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati
Eksekusi Amrozi Cs

Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati

Tenggat pengajuan grasi secara hukum tak ada ketentuannya. Namun, karena butuh penegasan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memberi tenggat pengajuan grasi selama satu bulan setelah salinan putusan diterima oleh Amrozi cs.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Meski mengakui tak ada batas waktu pengajuan grasi, Hendarman mengaku hanya butuh penegasan.Supaya saya nanti tak disalahi, ujar mantan Jampidsus ini beralasan. Ia mengharapkan Amrozi beserta pengacaranya dapat memberi surat secara tertulis apakah mengajukan grasi atau tidak.

 

Bila nanti setelah tenggat tersebut berakhir belum juga ada respon, maka Hendarman menafsirkan bahwa Amrozi beserta pengacaranya sudah benar-benar tak akan mengajukan grasi. Saya anggap ia sudah menerima (eksekusi mati,-red), ujarnya.

 

Hendarman menjelaskan tenggat pengajuan grasi ini berlaku juga untuk keluarga Amrozi cs. Menurut catatan hukumonline, Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi memang menyebutkan yang berhak mengakjukan grasi adalah terpidana, kuasa hukumnya, serta keluarganya. Bahkan undang undang tersebut memungkinkan keluarga mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.

 

Kegalauan kejaksaan

Sementara itu, pakar Hukum Acara Pidana Mudzakkir memahami kegalauan pihak Kejaksaan. Kalau upaya hukum belum maksimal digunakan, maka jaksa jadi galau, ujarnya. Nanti bisa disalahkan oleh publik, tambahnya. Ia menjelaskan kemauan jaksa adalah mereka mengajukan grasi, setelah itu apabila ditolak maka tinggal langsung eksekusi.

 

Mudzakkir menilai langkah kejaksaan ini sudah tepat. Bila surat tak dibalas, maka itu bisa jadi dasar mengajukan eksekusi, ujarnya. Namun ia mengkritik mengapa harus diumumkan melalui media massa. Cukup beritahu secara langsung kepada Amrozi serta penasihat hukumnya. Anda masih punya upaya hukum grasi, jelasnya.

 

Namun, yang dilihat Mudzakkir saat ini, ada kesan Kejaksaan malah mengancam Amrozi cs. Kalau you tak mengajukan (grasi,-red) maka akan kita eksekusi, ujarnya mengibaratkan sikap kejaksaan.

 

Mudzakkir meminta jaksa jangan memposisikan bahwa ia gregetan untuk mengeksekusi Amrozi. Nanti orang akan bersimpati pada yang bersangkutan, ujarnya. Sifat aparat hukum itu harus mengayomi, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: