Tak Ada Perlindungan Hukum untuk Berdemonstrasi
Berita

Tak Ada Perlindungan Hukum untuk Berdemonstrasi

Meski ada Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, faktanya banyak karyawan Bank Mandiri yang dijatuhi sanksi setelah berdemonstrasi. Menurut hakim, gugatan perwakilan karyawan Bank Mandiri lebih tepat dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Di persidangan yang digelar hari Kamis (16/10), hakim menjatuhkan putusan sela. Isinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

Hakim lebih sependapat dengan argumentasi Bank Mandiri. Menurut hakim, dalil gugatan Viddi dkk menitikberatkan pada sanksi yang dijatuhkan manajemen. Hal itu, kata hakim, termasuk dalam perselisihan antara pekerja-pengusaha. Hal itu diatur dalam Pasal 1 butir 22 UU Ketenagakerjaan, jelas hakim Haswandi.

 

Lebih jauh hakim merujuk pada UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengacu pada undang-undang itu, maka hakim berpandangan bahwa gugatan Viddi dkk lebih tepat dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Ditemui usai persidangan, Viddi bingung harus kemana lagi mencari keadilan. Sanksi PHK yang dikenakan kepada dirinya sudah disahkan Pengadilan Hubungan Industrial. Majelis hakim PHI Jakarta saat itu berpendapat bahwa aksi unjuk rasa tidak dikenal dalam perselisihan hubungan industrial. Sementara pengadilan umum berpendapat bahwa PHI yang berwenang. Jadi kemana lagi aku menuntut keadilan?

 

Kuasa hukum Viddi dkk, Leonard Simanjuntak dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyayangkan keputusan hakim. Hakim tidak cermat melihat gugatan kami. Kami mempermasalahkan tindakan Bank Mandiri yang menghalang-halangi SPBM berunjuk rasa. Makanya kami sama sekali tidak menyinggung UU Ketenagakerjaan, urainya.

 

Bagi Leonard, putusan hakim ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Putusan ini bisa mengancam serikat pekerja yang lain. Pengusaha bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada pekerja yang berdemonstrasi. Ironis. Di sisi lain kebebasan berpendapat melalui unjuk rasa adalah hak asasi setiap orang, ungkapnya. Ia sendiri sudah bulat untuk mengajukan banding atas putusan ini.

 

Yanuar Lubis, kuasa hukum Bank Mandiri berpandangan sebaliknya. Ia berharap agar setiap pekerja menyalurkan tuntutannya sesuai undang-undang. Jika ada perselisihan, ya harus diselesaikan lewat jalur penyelesaian hubungan industrial yang ada.

Tags: