Tak Ada Perlindungan Hukum untuk Berdemonstrasi
Berita

Tak Ada Perlindungan Hukum untuk Berdemonstrasi

Meski ada Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, faktanya banyak karyawan Bank Mandiri yang dijatuhi sanksi setelah berdemonstrasi. Menurut hakim, gugatan perwakilan karyawan Bank Mandiri lebih tepat dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Mirisnu Viddiana dan rekan-rekannya di Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) paham betul aturan itu. Makanya ketika mereka bermaksud berunjuk rasa menuntut kesejahteraan pada Agustus 2007 lalu, mereka mengurus semua perizinan. Pada saat demonstrasi, Polda Metro Jaya menurunkan aparatnya membantu pengamanan.

 

Hingga demonstrasi berakhir, tidak ada masalah berarti. Polisi tidak merampas atribut demonstrasi atau membubarkan paksa. Demonstrasi SPBM juga tidak menghambat aktivitas bisnis Bank Mandiri. Maklum. Unjuk rasa SPBM digelar di luar hari kerja.

 

Masalah malah muncul setelah demonstrasi. Singkatnya, manajemen Bank Mandiri menjatuhkan sanksi kepada para pendemo karena menganggap demonstrasi mengakibatkan pencemaran nama baik bank plat merah itu. Sanksinya beragam, mulai dari pengawasan oleh atasan sampai pemutusan hubungan kerja. Viddi –Mirisnu Viddiana biasa disapa- salah satu dari lima orang yang dipecat.

 

Bagi SPBM, tindakan penjatuhan sanksi oleh manajemen adalah bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya, undang-undang menjamin hak setiap orang untuk berpendapat melalui unjuk rasa. Alhasil, Viddi dan ratusan pegawai lain yang terkena sanksi, kompak mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Direksi Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei lalu.

 

Tidak Berwenang

Pada Juli lalu, Viddi dkk beroleh kabar gembira dari majelis hakim pimpinan Haswandi. Hakim mengabulkan mekanisme gugatan perwakilan kelompok. Suatu hal yang jarang terjadi karena biasanya hakim sangat ketat dalam meloloskan perkara gugatan perwakilan ini.

 

Setelah mekanisme gugatan perwakilan diterima, hakim lantas mempersilakan Bank Mandiri untuk menjawab gugatan Viddi dkk. Melalui kuasa hukumnya, Bank Mandiri berpandangan bahwa pokok perkara ini lebih tepat jika dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas jawaban ini, Viddi dkk diberi kesempatan untuk menanggapinya.

 

Hukum acara perdata mewajibkan hakim menentukan sikap untuk menyatakan berwenang atau tidak mengadili suatu perkara. Sikap hakim itu dituangkan dalam putusan sela.

Halaman Selanjutnya:
Tags: