Tak Ada Bantuan Hukum MK untuk Akil
Berita

Tak Ada Bantuan Hukum MK untuk Akil

MK beralasan Akil telah menunjuk sendiri penasihat hukumnya.

NOV/ASH
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari hasil dari hasil penggeledahan di Akildi Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. KPK juga menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar dari rumah Akil.

Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada. Pertama, untuk penganangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersamaan dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Susi merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang melibatkan Akil.

Susi diduga sebagai perantara tersangka penerima suap, Akil dengan tersangka pemberi suap, Tubagus Chaeri Wardhana. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas travel berwarna biru, di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil.

Selain menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil juga menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan politisi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Tags:

Berita Terkait