Tak Ada Bantuan Hukum MK untuk Akil
Berita

Tak Ada Bantuan Hukum MK untuk Akil

MK beralasan Akil telah menunjuk sendiri penasihat hukumnya.

NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Tak Ada Bantuan Hukum MK untuk Akil
Hukumonline

Beberapa lembaga negara memiliki kebijakan mengenai bantuan hukum kepada anggotanya yang bermasalah dengan hukum. Seperti Polri, hak bantuan hukum diatur dalam PP No.42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pelaksanaannya dilakukan Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri.

Di Kejaksaan, para jaksa yang tersangkut masalah hukum biasanya diberikan bantuan hukum oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Sementera, di KPK dan Kementerian juga terdapat Biro Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum kepada pegawainya. Namun, tidak begitu dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, MK tidak menyiapkan bantuan hukum untuk Ketua MK non aktif Akil Moctar. Padahal, Akil sedang tersandung masalah hukum di KPK. Akil menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Ia beralasan, Akil telah menunjuk penasihat hukum pribadi untuk mendampinginya menghadapi kasus yang juga melibatkan anggota DPR ChairunNisa dan adik Gubernur Banten. "Tidak ada(bantuan hukum). Pak Akil menunjuk sendiri kuasa hukumnya, tidak ada rekomendasi dari MK," katanya, Rabu (9/10).

Nyatanya, Akil memang menunjuk sendiri penasihat hukumnya. Namun, penunjukan tersebut dilakukan karena MK tidak kunjung menawarkan bantuan hukum. Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, Akil baru memberikan kuasa kepadanya. Tamsil merupakan sahabat Akil saat menjadi pengacara di Pontianak.

Pengacara yang juga memiliki hubungan kerabat dengan istri Akil ini mengungkapkan, sejak Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, MK belum pernah menawarkan bantuan hukum untuk Akil. Mengapa Akil tidak meminta ke MK? "Karena tidak ada penawaran, ya Pak Akil tidak minta," ujar Tamsil.

Mengingat penunjukan baru dilakukan, Tamsil belum bisa terlalu banyak menanggapi pertanyaan wartawan seputar dugaan suap Akil. Tamsil menegaskan, Akil tetap membantah menerima suap. Mengenai penyitaan tiga unit mobil, Akil menyerahkan semuanya ke KPK sebagai lembaga yang berwenang.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari hasil dari hasil penggeledahan di Akildi Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. KPK juga menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar dari rumah Akil.

Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada. Pertama, untuk penganangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersamaan dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Susi merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang melibatkan Akil.

Susi diduga sebagai perantara tersangka penerima suap, Akil dengan tersangka pemberi suap, Tubagus Chaeri Wardhana. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas travel berwarna biru, di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil.

Selain menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil juga menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan politisi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Dedi.

Tags:

Berita Terkait