Tahan Pengacara LBH Jakarta, Polisi Dinilai Tak Profesional
Berita

Tahan Pengacara LBH Jakarta, Polisi Dinilai Tak Profesional

Polisi tahan dua pengacara publik LBH Jakarta lantaran tak memiliki izin advokat. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Advokat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sikap senada ditunjukkan Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso. Polisi sangat berlebihan kalau sampai menahan dua pengacara publik itu.

 

Menurut dia, semua pasal yang dituduhkan polisi kepada Tommy dan Haris, rontok. Pasal 216 KUHP misalnya. Tindakan Tommy dan Haris yang meminta agar polisi menghentikan proses pemeriksaan karena kliennya harus pergi sekolah, adalah alasan yang dibenarkan menurut hukum.

 

Sekarang Pasal 335 KUHP. Memang polisi yang menangani perkara itu menganggap dirinya siapa sampai merasa menjadi korban perbuatan tak menyenangkan? gugat Sugeng. Menurut dia, polisi adalah institusi dan aparat publik yang harus siap mendengarkan kritik dan masukkan dari warga negaranya. Udah nggak jamannya lagi aparat kepolisian bertindak arogan!

 

Nah, sekarang pasal pamungkas yang menunjukkan Polisi lebay, yaitu Pasal 31 UU Advokat. Haduh… Bagaimana ini? Pasal itu sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi oleh Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Terus kenapa Polisi masih memakainya? Sugeng terheran-heran.

 

Seperti halnya penelitian ILRC, di lapangan masih banyak polisi yang menggunakan Pasal 31 UU Advokat. Entah apa penyebabnya. Upaya hukumonline menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Nanan Sukarna untuk meminta keterangan mengenai hal ini tak membuahkan hasil.

 

Pekerjaan rumah ke depan

Dengan kejadian ini, Asfin menilai kepolisian telah gagal mereformasi dirinya sendiri. Lebih ironis karena pada 22 Juni lalu, Kapolri mengeluarkan Peraturan No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tragis. Judul peraturan Kapolri yang bunyinya indah itu, tak seindah praktik di lapangan.

 

Tak percaya? Coba tengok Pasal 27 Ayat (2) huruf o Peraturan No 8/2009 itu yang merumuskan setiap petugas dilarang menghalang-halangi penasehat hukum untuk memberi bantuan hukum kepada saksi/tersangka. Putusan MK yang membatalkan Pasal 31 masih memberi peluang bagi LBH untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat. Kenapa sekarang ini malah dihalang-halangi?

 

Ke depan Asfin berharap agar pemerintah segera merampungkan draf RUU Bantuan Hukum dan membahasnya bersama DPR. Supaya lebih memberikan perlindungan bagi para pemberi bantuan hukum dan pembela HAM, pungkasnya.

Tags: