Tahan Pengacara LBH Jakarta, Polisi Dinilai Tak Profesional
Berita

Tahan Pengacara LBH Jakarta, Polisi Dinilai Tak Profesional

Polisi tahan dua pengacara publik LBH Jakarta lantaran tak memiliki izin advokat. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Advokat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Direktur LBH Jakarta, Asfinawati kepada hukumonline menceritakan kronologis penahanan Tommy dan Haris. Semua berawal ketika Tommy dan Haris mendampingi dua orang kliennya, W (14 tahun) dan N (21), yang diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara pembunuhan, Senin (27/7). Polisi melakukan pemeriksaan sejak pukul 8 pagi.

 

Ketika waktu menunjukkan pukul 11 siang, Tommy dan Haris meminta kepada kepolisian untuk menghentikan dulu proses pemeriksaan karena W harus pergi sekolah. Polisi menolak permintaan itu dan melanjutkan pemeriksaan hingga pukul 5 sore. Meski proses pemeriksaan telah selesai, W dan N belum boleh meninggalkan Polres. Tommy, Haris dan dua kliennya pun harus tetap menunggu.

 

Lantaran merasa ada yang tak beres, Tommy mengajukan protes kepada polisi. Sayangnya protes itu tak berjalan mulus. Justru giliran Tommy dan Haris yang harus ditahan.

 

Polisi, kata Asfinawati, setidaknya menerapkan tiga pasal untuk menahan Tommy dan Haris. Pasal 216 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 31 UU Advokat, kata Asfin –demikian ia disapa- lewat gagang telepon, Selasa (28/7).

 

Seperti dilansir detik.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Roma Hutajulu membenarkan penahanan dua pengacara LBH Jakarta itu. Keduanya ditahan karena tak mempunyai kartu advokat. Oleh karena itu, Tommy dan Haris dikenakan Pasal 31 UU Advokat.

 

Sementara untuk Pasal 216 KUHP, Tommy dan Haris dianggap menghalang-halangi polisi untuk melaksanakan tugasnya mengusut perkara. Sedangkan untuk Pasal 335 KUHP, Tommy dan Haris dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada polisi.

 

Polisi Lebay

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja mengaku kecewa dengan tindakan polisi ini. Ia mengaku lebih kecewa lagi karena pada saat ia mendatangi Polres Jakarta Utara, tak ada satu pun pejabat yang mau menemuinya. Saya sangat kecewa. Saya sudah sampaikan keluhan saya ini kepada atasan Kapolres Jakarta Utara, kata Pandu, lewat telepon.

Tags: