Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar
Berita

Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar

Penggugat mendalilkan, Tabloid Investigasi bukanlah perusahaan pers seperti diatur dalam UU Pers, sehingga mestinya tak ikut tunduk pada UU Pers

NNC/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan, pada awalnya memang anggaran dasar PT Noridha Lestari tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang umum. Namun, begitu cabang usaha persero mulai merambah ke bidang cetak, Anggaran Dasar itu kemudian direvisi. Tahun 2006 Anggaran dasar sudah diubah dan dicatatkan oleh notaris ke Dephukham, terangnya.

 

Lagipula, menurut Dumoli gugatan pencemaran nama baik mestinya menengok pula pada tujuan berita itu dikeluarkan oleh media massa yang bersangkutan. Kan itu untuk kepentingan umum, ujarnya. Fungsi penyebaran informasi, selain sebagai media pendidikan, hiburan dan kritik sosial, kata Dumoli, Ia juga kan sebagai koreksi. Di sini ia mengoreksi perilaku pejabat publik. Masyarakat berhak tahu perilaku pemimpin mereka.

 

Yang paling aneh adalah perbuatan pencemaran nama baik itu kan sebenarnya sudah inkracht karena putusan bebas. Jadi perbuatan pencemaran itu kan sudah dinyatakan tidak terbukti, ujar Dumoli dengan suara tegas. Tapi karena UU Kekuasaan Kehakiman memungkinkan jaksa melakukan kasasi bagi putusan vrijbaar (bebas, red), akhirnya putusan inkrachtnya ada di PK. Ini kan malah cuma menghabiskan waktu saja, bebernya.

 

Dimintai pendapatnya, Rudy Satrio Mukantardjo, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia mengaku sependapat dengan alur pikir penggugat. Jika memang perusahaan yang menaungi Tabloid Investigasi dapat terbukti bukan perusahaan pers, maka yang berlaku baginya adalah KUHP.

 

Rudy mengatakan, Meskipun dalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan jurnalistik, jika kemudian dianggap melakukan pencemaran nama baik sedangkan syarat formal perusahaannya tidak terpenuhi, sama saja dengan menyebarkan fitnah lewat selebaran-selebaran. Perbuatan seperti itu, tambahnya, Tentu bisa dijerat dengan KUHP.

 

Apalagi, dengan tidak mencantumkan nama penanggungjawab, alamat percetakan dan penerbit, menurut Rudy, hal itu sudah barang tentu menunjukkan kegiatan jurnalistik perusahaan pers itu hendak lari dari tanggungjawab dengan menyembunyikan identitas. Ketika hukumonline menelusuri situs web www.investigasi.com pada Jumat (8/2), di dalamnya memang tidak ditemukan struktur redaksi berikut alamat perusahaan atau publisher.

 

Lain halnya dengan Rudy yang nampak sependapat dengan penggugat, anggota Dewan Pers Wina Armadi Sukardi malah menyayangkan pelayangan gugatan perdata ini. Dalam perkara ini hak jawab kan sudah dilayani, putusan pidana juga diputus bebas, dengan begitu tidak bisa mengajukan perdata. Semua pengacara juga tahu itu, ujarnya dengan nada meninggi.

Tags: