Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar
Berita

Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar

Penggugat mendalilkan, Tabloid Investigasi bukanlah perusahaan pers seperti diatur dalam UU Pers, sehingga mestinya tak ikut tunduk pada UU Pers

NNC/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai faksimili dari Dewan Pers yang menegaskan bahwa PT Noridha Lestari bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang pers, Wina memberikan klarifikasi. Dalam faks yang dikirim ke penggugat, terdapat beberapa halaman yang tercecer. Pada intinya halaman tercecer itu menjelaskan, meski PT Noridha Lestari bukan perusahaan yang bergerak di bidang usah pers, tapi ia melakukan kegiatan percetakan dan penerbitan. Faksimili itu, ujar Wina, Sudah dikirim sebelum putusan pidana putus.

 

Meski demikian, dengan adanya preseden ini, Wina tak lupa menitip pesan agar perusahaan pers menjadikannya sebagai bahan pembelajaran bersama untuk mulai melakukan instrospeksi diri. Jangan sampai menulis berita yang tidak akurat, pungkas Wina.
Tags: