Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar
Berita

Tabloid Investigasi Dalam Kejaran Gugatan 100 Miliar

Penggugat mendalilkan, Tabloid Investigasi bukanlah perusahaan pers seperti diatur dalam UU Pers, sehingga mestinya tak ikut tunduk pada UU Pers

NNC/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Eri Hertiawan, salah satu Kuasa Hukum Ismeth dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution, Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia dan PT Noridha Lestari tidak memenuhi kualifikasi Perusahaan Pers seperti yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers. Meskipun dalam kegiatannya melakukan kerja jurnalistik, perusahaan yang menaungi Tabloid Investigasi ini kami anggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan pers, kata Eri saat dihubungi hukumonline lewat saluran telepon, Jumat petang (8/2).

 

Malah dalam berkas gugatan, Tergugat I dianggap bukanlah badan hukum sebagaimana laiknya badan hukum menurut hukum Indonesia. Sedangkan PT Noridha Lestari, kata Eri, Mereka bergerak di bidang usaha umum. Maksud dan tujuan perusahaan itu tertulis bergerak di bidang kontraktor pembangunan properti dan infrastruktur, pengelolaan makanan dan sebagainya, tanpa menyebut sama sekali kegiatan penyebaran informasi.

 

Dengan demikian, kata Eri, Tabloid Investigasi tidak bisa tunduk pada UU Pers. Hal ini, lanjutnya, diperkuat lagi dengan adanya bukti berupa jawaban via faksimili dari Dewan Pers pada Penggugat yang menegaskan bahwa PT Noridha Lestari memang tak tercatat sebagai perusahaan pers. Jadi mereka tidak bisa berlindung di balik kemerdekaan pers, ujarnya.

 

Pelanggaran lain yang dilakukan Tabloid Investigasi dalam menyelenggarakan kegiatan pers, beber Eri, Tidak dipenuhinya kewajiban untuk secara terbuka mencantumkan nama penanggungjawab maupun mencantumkan alamat percetakan dan penebit. Hal ini, tambah Eri, Jelas melabrak ketentuan Pasal 12 UU Pers.

 

Pasal 1 angka 2 UU Pers

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang meyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus meyelenggarakan, menyiarkan, atau meyalurkan informasi.

 

Pasal 1 angka 6 UU Pers

Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia

 

 

Selain meminta ganti rugi materiil yang rinciannya antara lain berupa: biaya pemuatan pemberitahuan di berbagai media massa, biaya pesawat terbang berikut hotel untuk memenuhi panggilan Mabes Polri—sebagai saksi korban dalam perkara pidana—dan biaya lainnya, yang total jenderal sebesar Rp100 juta, Ismeth juga menuntut Tabloid Investigasi untuk memuat permohonan maaf di 3 harian umum berskala nasional dan 2 surat kabar di Batam dan Riau.

 

Dihubungi terpisah, pada Sabtu (9/2) kuasa hukum para Tergugat, Dumoli Siahaan, membantah diskualifikasi badan hukum pers seperti didalilkan oleh penggugat. Ah, penggugat cuma mengada-ada, cetusnya.

Tags: