Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata
Terbaru

Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata

Syarat sah perjanjian adalah kesepakatan, kecakapan membuat perikatan, pokok persoalan, dan sebab yang tidak terlarang.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Sebab yang Halal

Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Berkenaan dengan keempat syarat sah perjanjian ini, Niru A. Sinaga dalam Binamulia Hukum Vol. 7, menerangkan bahwa syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Sementara itu, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena menyangkut objek dari perjanjian. Jika syarat subjektif (syarat sah perjanjian poin pertama dan kedua) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.

Namun, apabila syarat objektif (syarat sah perjanjian poin ketiga dan keempat) yang tidak terpenuhi, perjanjian yang dibuat dikatakan batal demi hukum atau berarti perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait