Syarat Nyaleg Minta Ditafsirkan Minimal Setahun Jadi Anggota Parpol
Berita

Syarat Nyaleg Minta Ditafsirkan Minimal Setahun Jadi Anggota Parpol

Sebab, selama ini banyak bacaleg yang secara instan menjadi anggota parpol karena memiliki modal tanpa melihat kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu belum memberi perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” sebutnya.  

 

Karena itu,  Pemohon meminta kepada Mahkamah bahwa frasa “menjadi anggota partai politik peserta pemilu” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya telah menjadi anggota partai politik peserta pemilu pilihannya selama satu tahu.”

 

Masukan majelis

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel I Dewa Gede Palguna belum melihat adanya kerugian konstitusional dan pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945. “Saya belum melihat ada argumen dan alasan permohonan yang menyatakan perumusan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1). Dimana pertentangannya dengan Pasal 28D ayat (1)? Belum tampak dalam uraian permohonan ini,” kata Palguna.  

 

Karenanya, Palguna meminta Pemohon mengelaborasi kembali argumentasi permohonan agar terlihat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dan pertentangan normanya. “Pemohon hanya sedikit menguraikan hal tersebut. Hanya disinggung secara sumirdi bagian akhir dalam alasan permohonan dengan menyinggung Pasal 28D ayat (1) itu,” tambah Palguna.

 

Ketua Majelis Panel Aswanto meminta Pemohon menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang terlanggar akibat adanya bacaleg yang sifatnya instan, yang secara tiba-tiba menjadi anggota parpol.

 

“Menurut saya belum terelaborasi dengan baik. Bahkan mungkin kita bisa lihat ada beberapa calon yang instan yang berhasil, tapi tidak semua calon instan juga berhasil. Menurut saya, perlu dikaitkan dengan argument, kalau ada calon instan, pemohon merasa dirugikan? Pemohon harus menguraikan argumentasinya secara komprehensif,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait