Syarat Nyaleg Minta Ditafsirkan Minimal Setahun Jadi Anggota Parpol
Berita

Syarat Nyaleg Minta Ditafsirkan Minimal Setahun Jadi Anggota Parpol

Sebab, selama ini banyak bacaleg yang secara instan menjadi anggota parpol karena memiliki modal tanpa melihat kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Syarat Nyaleg Minta Ditafsirkan Minimal Setahun Jadi Anggota Parpol
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat nyaleg mesti menjadi anggota partai politik (parpol) peserta pemilu. Permohonan ini diajukan Dorel Amir yang tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II melalui Partai Golkar.

 

Dorel Amir merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu itu. Sebab, tidak ada batas waktu berapa lama menjadi anggota parpol untuk bisa menjadi bacaleg. Sebagai anggota biasa di Partai Golkar, Pemohon mengaku tidak bisa serta merta menyusun persyaratan rekrutmen bacaleg parpol yang sekurang-kurangnya harus menjadi anggota partai dalam batasan waktu tertentu.

 

“Sepanjang sepengetahuan saya di Partai Golkar tidak ada keanggotaan baru yang dibuka saat menjelang pendaftaran caleg. Tetapi sayangnya, banyak bacaleg dari partai lain yang sesungguhnya bukan dari kader partai. Saya menduga caleg ini direkrut karena memiliki modal lain tanpa melihat kualitas dan pemahaman pendidikan politik,” ujar Dorel dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (6/9/2018).

 

Selengkapnya, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu menyebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaadalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. .......

b. ......

c. .......

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.”

 

Dia mengungkapkan saat pembahasan UU Pemilu ini seperti diusulkan pemerintah, akan diatur rumusan norma syarat bacaleg di Pemilu 2019 sekurang-kurangnya telah menjadi anggota partai politik minimal satu tahun. Ini agar bakal calon legislatif tersebut mendapat pendidikan politik dari partai politiknya dan telah mengetahui tugas pokoknya. “Namun, dalam pengesahannya, syarat bakal calon legislatif ini ditiadakan,” kata Dorel.

 

Menurutnya, persyaratan bakal calon legislatif telah menjadi anggota parpol sekurangnya satu tahun, perlu juga diterapkan bagi partai politik baru. Baginya, sesungguhnya pendirian sebuah parpol tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tergesa-gesa serta melewati proses lulus verifikasi parpol.

 

Dengan adanya syarat bagi bakal calon legislatif telah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya minimal 1 tahun, maka posisi parpol peserta pemilu memberi peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah ataupun pusat. Tentu ini menjadi kebutuhan masyarakat mendapat calon wakil rakyat yang berkualitas dalam memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

“Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu belum memberi perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” sebutnya.  

 

Karena itu,  Pemohon meminta kepada Mahkamah bahwa frasa “menjadi anggota partai politik peserta pemilu” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya telah menjadi anggota partai politik peserta pemilu pilihannya selama satu tahu.”

 

Masukan majelis

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel I Dewa Gede Palguna belum melihat adanya kerugian konstitusional dan pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945. “Saya belum melihat ada argumen dan alasan permohonan yang menyatakan perumusan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1). Dimana pertentangannya dengan Pasal 28D ayat (1)? Belum tampak dalam uraian permohonan ini,” kata Palguna.  

 

Karenanya, Palguna meminta Pemohon mengelaborasi kembali argumentasi permohonan agar terlihat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dan pertentangan normanya. “Pemohon hanya sedikit menguraikan hal tersebut. Hanya disinggung secara sumirdi bagian akhir dalam alasan permohonan dengan menyinggung Pasal 28D ayat (1) itu,” tambah Palguna.

 

Ketua Majelis Panel Aswanto meminta Pemohon menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang terlanggar akibat adanya bacaleg yang sifatnya instan, yang secara tiba-tiba menjadi anggota parpol.

 

“Menurut saya belum terelaborasi dengan baik. Bahkan mungkin kita bisa lihat ada beberapa calon yang instan yang berhasil, tapi tidak semua calon instan juga berhasil. Menurut saya, perlu dikaitkan dengan argument, kalau ada calon instan, pemohon merasa dirugikan? Pemohon harus menguraikan argumentasinya secara komprehensif,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait