Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas
Berita

Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tugas lembaga legislasi

Ditegaskan dalam UU ini, pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Menkumham).  

 

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II UU No. 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo pada 4 Oktober 2019.

 

Seperti diketahui, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Revisi UU No. 12 Tahun 2011 yang saat ini menjadi UU No. 15 Tahun 2019 ini. Pertama, adanya sistem carry over, pembahasan RUU yang tidak rampung dalam diperiode sebelumnya. Kedua, adanya pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, DPD terkait prioritas jangka menengah. Ketiga, pembentukan kementerian atau lembaga/badan urusan pembentukan peraturan-perundang-undangan di internal pemerintah (Badan/Lembaga Legislasi Nasional).

 

Adapun tugas badan atau lembaga legislasi nasional tersebut ialah mewakili pemerintah menyusun prolegnas di DPR; mewakili pemerintah mengajukan RUU ke DPR di luar Prolegnas; merancang penyusunan RUU dari Presiden; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi RUU dari Presiden; mewakili presiden mengkoordinasikan pembahasan RUU di DPR.

 

Kemudian, merancang peraturan pemerintah; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan pemerintah; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan presiden; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan Perda Provinsi; menterjemahkam peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing; memantau dan meninjau pelaksanaan UU mewakili pemerintah.

Tags:

Berita Terkait