Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas
Berita

Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Adapun RUU yang diajukan oleh Presiden, menurut UU ini, disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan RUU sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan atau antar nonkementerian.

 

Sementara Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ditegaskan dalam UU ini, RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

 

Selain itu,  Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. “Menteri sebagaimana dimaksud mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 49 ayat (3) UU ini.

 

Sementara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Demikian juga dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Menurut UU ini, pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Sedangkan dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, menurut UU ini, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Terjemahan sebagaimana dimaksud pada merupakan terjemahan resmi,” demikian bunyi Pasal 91 ayat (2) UU ini.

Tags:

Berita Terkait