Mau Bertransaksi Kripto Secara Legal di Indonesia, Simak Penjelasannya
Terbaru

Mau Bertransaksi Kripto Secara Legal di Indonesia, Simak Penjelasannya

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Terdapat 3 pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli aset kripto. Pertama, pedagang fisik aset kripto yaitu pihak yang sudah memperoleh persetujuan Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, baik atas nama sendiri ataupun memfasilitasi pelanggan aset kripto.

Kedua, pelanggan aset kripto yaitu pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Ketiga, pengelola tempat penyimpanan aset kripto yaitu pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan atau penyerahan aset.

Setelah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli kripto, perlu diketahui aset kripto yang dapat diperdagangkan, yaitu aset kripto berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset ; dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Tidak semua orang dapat menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Untuk menjadi pelanggan aset kripto, yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, berusia 17 tahun. Kedua, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan ketiga, menggunakan dana atau aset kripto milik sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

Lantas bagaimana mekanisme transaksi jual beli aset kripto? Hal pertama yang harus dilakukan agar dapat melakukan transaksi jual beli aset kripto adalah membuka rekening. Kedua, setelah berhasil aktivasi akun dan membuka rekening, selanjutnya pelanggan aset kripto dapat melakukan penempatan dana dan aset kripto. Setelah melakukan penempatan dana, barulah pelanggan aset kripto dapat melakukan transaksi aset kripto.

Tags:

Berita Terkait