Mau Bertransaksi Kripto Secara Legal di Indonesia, Simak Penjelasannya
Terbaru

Mau Bertransaksi Kripto Secara Legal di Indonesia, Simak Penjelasannya

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu terakhir, transaksi aset kripto ramai dibahas di masyarakat. Belakangan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan salah satu token milik selebritis lantaran tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal itu guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperjualbelikan.

“Aset kripo harus terlebih dahulu didaftarkan di Bappebti melalui Calon Pedangan Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk selanjutnya dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Belum ada aturan khusus dalam aset kripto. Regulasi yang mengatur baru merujuk pada Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik. (Baca: Demi Kepastian Hukum, 4 Lembaga Perlu Bersinergi Terkait Aturan Kripto)

Indonesia merupakan negara tempat berinvestasi yang menarik, namun masalah kepastian hukum masih sering disuarakan investor, khususnya di bidang perizinan. Pembenahan izin masih menjadi masalah serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan.

Perizinan yang kurang baik akan berdampak pada biaya yang tinggi. Implementasi regulasi yang ada terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan terlalu menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi.

Dengan diundangkannya peraturan Bappebti tersebut, kini transaksi jual-beli aset kripto dapat dilakukan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yaitu pasar fisik aset kripto yang diadakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan dibawah pengawasan bursa berjangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait