Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan
Terbaru

Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan

Aborsi menurut hukum adalah dilarang. Namun, dalam UU Kesehatan dan PP Kesehatan, pemerintah memperbolehkan aborsi dengan sejumlah syarat.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Merujuk pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 60 UU Kesehatan mengacu pada KUHP baru yang “memperbolehkan” korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dan mereka yang memiliki indikasi kedaruratan medis untuk melakukan aborsi dengan merincikan aturan lain yang wajib dipenuhi, yakni pelaksanaan aborsi oleh tenaga medis/kesehatan yang kompeten dan berwenang, dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar, dan adanya persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan.

Hukum Aborsi di Indonesia Saat Ini, Mana yang Berlaku?

KUHP lama dinyatakan masih berlaku saat ini demikian pula UU Kesehatan yang dinyatakan berlaku per 8 Agustus 2023 lalu. Lalu, bagaimana aturan aborsi saat ini?

Sebagaimana diterangkan dalam Bunyi Pasal 364 KUHP tentang Aborsi, dalam konteks ini, berlaku asas lex specialis derogat legi generali; UU Kesehatan (yang lebih khusus) mengesampingkan KUHP lama (yang merupakan peraturan yang lebih umum). Selain itu, berlaku pula asas lex posterior derogat legi priori, di mana UU Kesehatan merupakan peraturan baru, sehingga dapat mengesampingkan KUHP yang merupakan peraturan lama.

Syarat Aborsi dalam PP Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Pasal 62 UU Kesehatan menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi diatur dengan peraturan pemerintah. Pemerintah baru saja mengeluarkan PP 28/2024 atau yang dikenal pula dengan sebutan PP Kesehatan. Dalam PP 28/2024 ini, aturan aborsi dimuat dalam Pasal 116 s.d Pasal 119. Berikut ringkasan syarat aborsi dalam PP Kesehatan atau PP 28/2024.

  1. Aborsi dapat dilakukan atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan (Pasal 116 PP 28/2024).
  2. Indikasi kedaruratan medis yang dapat diaborsi meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan (Pasal 117 PP 28/2024).
  3. Pembuktian kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekeran seksual lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian; dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual tersebut (Pasal 118 PP 28/2024).
  4. Pelayanan aborsi harus dilakukan pada fasilitas kesehatan lanjutan (seperti klinik utama, rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus) sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri; dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang (Pasal 119 PP 28/2024).

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait