Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan
Terbaru

Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan

Aborsi menurut hukum adalah dilarang. Namun, dalam UU Kesehatan dan PP Kesehatan, pemerintah memperbolehkan aborsi dengan sejumlah syarat.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam KUHP lama, aborsi merupakan sebuah tindak pidana. Adapun ketentuan Pasal 346 KUHP menerangkan bahwa seorang wanita yang sengaja (aborsi) menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 4 tahun.

Merujuk pasal tersebut, unsur “seorang wanita”, “dengan sengaja”, dan “menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu”; menekankan bahwa KUHP lama tidak membenarkan aborsi atas alasan apapun.

Aborsi dalam KUHP Baru atau UU 1/2023

Ketentuan aborsi diubah dalam KUHP baru atau UU 1/2023. Pasal 463 UU 1/2023 mengatur:

  1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Merujuk pasal tersebut, pada intinya, KUHP baru “memperbolehkan” korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi (selama usia kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu) dan bagi mereka memiliki indikasi kedaruratan medis. Namun, patut digarisbawahi KUHP baru atau UU 1/2023 ini baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga:

Ius Constitutum dan Ius Constituendum Pengaturan Aborsi di Indonesia  

Jerat Pidana Bagi Penjual Obat Aborsi

Aborsi dalam UU Kesehatan

Persoalan aborsi juga diatur alam UU Kesehatan yang mulai berlaku sejak 8 Agustus 2023 lalu. Pasal 60 UU Kesehatan mengatur ketentuan sebagai berikut.

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
  2. Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan:
  1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Tags:

Berita Terkait