Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting
Utama

Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

Perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI pada pemilk BDNI Sjamsul Nursalim dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan lingkup hukum perdata dan administrasi. Atas putusan lepas ini, KPK diperintahkan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

"Besok, pada 9 Juli 2019, masa penahanan untuk terdakwa, untuk penahanan di tingkat kasasi di MA akan berakhir, sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan (kasasi), besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan tingkat (bebas)," kata di gedung KPK Jakarta, Senin (8/7/2019) kemarin

 

Febri mengatakan KPK masih menunggu putusan kasasi dari MA. KPK meyakini MA bakal independen dalam memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin. "Kami harap putusan kasasi itu segera bisa diputuskan meskipun apa saja putusan kasasi itu menjadi domain dan menjadi ranah dari MA. Kami menghormati dan kami percaya imparsialitas pengadilan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait