"Besok, pada 9 Juli 2019, masa penahanan untuk terdakwa, untuk penahanan di tingkat kasasi di MA akan berakhir, sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan (kasasi), besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan tingkat (bebas)," kata di gedung KPK Jakarta, Senin (8/7/2019) kemarin
Febri mengatakan KPK masih menunggu putusan kasasi dari MA. KPK meyakini MA bakal independen dalam memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin. "Kami harap putusan kasasi itu segera bisa diputuskan meskipun apa saja putusan kasasi itu menjadi domain dan menjadi ranah dari MA. Kami menghormati dan kami percaya imparsialitas pengadilan," ujarnya.