Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting
Utama

Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

Perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI pada pemilk BDNI Sjamsul Nursalim dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan lingkup hukum perdata dan administrasi. Atas putusan lepas ini, KPK diperintahkan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES

Setelah divonis bersalah di tingkat judex factie, Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada pemilk BDNI Sjamsul Nursalim, Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya divonis lepas di tingkat kasasi. Majelis Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan membatalkan dua putusan tingkat judex factie yang menghukumnya 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.      

 

“Hari ini, Selasa (9/7), Majelis MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI (SKL BLBI),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019). Baca Juga: Kala Pandangan Yusril Jadi Pertimbangan Vonis Syafruddin

 

Putusan kasasi bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019 ini diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dan beranggotakan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

 

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan-putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakara No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

 

Dalam kesimpulan pertimbangan putusan, Terdakwa Syafruddin Arsyad terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatannya itu tidak merupakan suatu tindak pidana. “Karena itu, MA mengadili sendiri dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging),” tutur Abdullah.

 

Ia menyebutkan dalam putusannya MA ini, Majelis menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta barang bukti berupa…..,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama pada 24 September 2018, Temenggung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Itjih, dan Sjamsul Nursalim karena menerbitkan SKL kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

 

Temenggung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, perbuatan Sjafruddin dengan menerbitkan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. 

 

Karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Yanto menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp700 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Lalu, pada 2 Januari 2019, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Syafruddin tetap dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI ini.

 

Ketua Majelis Dissenting

Menariknya, putusan kasasi Syafruddin tidak bulat, diantara Majelis memiliki pandangan berbeda melihat kasus dugaan korupsi BLBI ini. Ketua Majeilis Hakim Salman Luthan mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Salman sependapat dengan putusan judex factie di tingkat banding yang menghukum Syafruddin selama 15 tahun penjara.

 

“Putusan judex factie (banding) sudah tepat dan dipertahankan,” demikian kesimpulan dissenting Salman dalam pertimbangan putusannya.       

 

Anggota Majelis Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan masuk dalam lingkup hukum perdata. Sedangkan, Anggota Majelis Mohamad Askin berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi (concurring opinion).  

 

“Saya belum bisa memberitahu pertimbangan putusan secara lengkap karena putusan kasasi ini masih dalam tahap minutasi,” kata Abdullah.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Syafruddin bisa dikeluarkan dari rutan KPK demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada Selasa (9/7/2019).

 

"Besok, pada 9 Juli 2019, masa penahanan untuk terdakwa, untuk penahanan di tingkat kasasi di MA akan berakhir, sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan (kasasi), besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan tingkat (bebas)," kata di gedung KPK Jakarta, Senin (8/7/2019) kemarin

 

Febri mengatakan KPK masih menunggu putusan kasasi dari MA. KPK meyakini MA bakal independen dalam memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin. "Kami harap putusan kasasi itu segera bisa diputuskan meskipun apa saja putusan kasasi itu menjadi domain dan menjadi ranah dari MA. Kami menghormati dan kami percaya imparsialitas pengadilan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait