Sutan Bhatoegana Disebut Menerima Rumah dari Terpidana Korupsi PLN
Berita

Sutan Bhatoegana Disebut Menerima Rumah dari Terpidana Korupsi PLN

Sutan membantah menerima gratifikasi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, Dody menyatakan, Suwandi dan Unung menemui pemilik rumah, Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap untuk melakukan penawaran. Namun, saat pertemuan pertama belum terjadi kesepakatan harga. Mereka kembali bertemu hingga akhirnya disepakati harga Rp2,4 miliar dengan pembayaran bertahap.

"Pembayaran tersebut dilakukan oleh Saleh dengan menggunakan cek senilai Rp1,5 miliar dan Rp250 juta. Selebihnya, pembayaran dilakukan oleh Sutan melalui Unung sejumlah Rp50 juta, Rp300 juta, Rp150 juta, Rp50 juta, dan Rp50 juta. Atas pembayaran itu, Saleh menggantinya secara tunai kepada Sutan," terangnya.

Setelah pembayaran lunas, sekitar September 2013, Unung menghubungi Ina Zahara agar melengkapi surat-surat untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan hak atas tanah di kantor notaris Mauliddin Shati. Dalam akta tercantum nama Unung selaku pembeli sesuai surat kuasa bermaterai tanggal 16 April 2012.

Namun, menurut Dody, meski Unung seolah-olah sebagai pembeli yang sah, ternyata setelah dicek di laboratorium dan database Perum Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesian (Peruri), materai yang digunakan dalam surat kuasa teridentifikasi bukan materai keluaran 2012, melainkan baru dicetak 12 November 2013.

Oleh karena itu, diketahui bahwa pada saat surat kuasa tanggal 16 April 2012 dibuat, materai tersebut belum dicetak. Atas perbuatan Sutan yang menerima gratifikasi dari Saleh dan sejumlah pihak lainnya, Dody mendakwa Sutan dengan Pasal 12 huruf b, subsidair Pasal 12B, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor.

Mobil Alphard
Sejumlah pihak lain yang disebut memberikan gratifikasi kepada Sutan adalah Direktur PT Dara Transindo Eltra Yan Achmad Suep, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dari Yan Achmad, Sutan menerima satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam.

Dody menguraikan, sekitar Oktober 2011, Sutan bertemu dengan rekannya, Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo dan Yan Achmad (pengusaha yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi) di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait